SAMBUTAN
Kepala LAPAS Narkotika Kelas IIA
Pangkalpinang
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera untuk kita semua.
Puji syukur kita panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita masih diberikan
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga dapat berkumpul dalam rangka mengikuti
rangkaian acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Lapas Narkotika
Kelas IIA Pangkalpinang.
Bapak/Ibu/Hadirin
yang berbahagia,
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tentang
pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang memberikan dampak kepada masyarakat serta
pembangunan telah dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Focus perubahan terhadap kedua peraturan
tersebut adalah memastikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi memberikan
dampak nyata sehingga memberikan kontribusi terhadap pencapaian indikator
kinerja pembangunan dan prioritas Presiden Republik Indonesia Lainnya.
Para Hadirin Sekalian,
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Nomor : B/01/RB.06/2023 Tanggal 18 Januari
2023 tentang Perubahan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 dan Penyampaian
Informasi Praktik Baik Reformasi Birokrasi disampaikan poin-poin berikut :
1.
Menghentikan Kegiatan Pengisian PMPRB
2.
Mekanisme evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi
tahun 2023 akan berdasarkan peraturan terbaru yang akan diterbitkan dan disosialisasikan dalam waktu dekat.
3.
Menyampaikan informasi Praktik Baik Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi, yang berupa inovasi yang berdampak langsung kepada
masyarakat pengguna layanan. Meliputi warga binaan/tahanan, keluarga
wargabinaan/tahanan, dan para stakeholders.
Para
rekan-rekan Sekalian,
Pencanangan pembangunan zona integritas ini selain
merupakan salah satu tahapan dalam membangun zona integritas dan salah satu
syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi, juga menjadi langkah tindak
lanjut atas komitmen kita bersama dalam upaya mensukseskan reformasi birokrasi
dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan untuk
menjadi lebih baik, efektif, efisien dan mewujudkan pelayanan prima yang
diharapkan masyarakat. Pembangunan zona integritas fokus pada penerapan program
yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen
sdm, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan
kualitas pelayanan publik yang besrsifat konkret yang terbaru terfokus pada
Praktik Baik.
Pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan oleh
sebagian pihak saja dalam suatu instansi keberhasilan dalam pembangunan zona
integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas
masing-masing individu yang semuanya akan berdampak dan relevan dalam
peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dalam mewujudkan reformasi
birokrasi. langkah reformasi birokrasi dapat dinilai dari seberapa besar
perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk
perilaku dan karakter aparatur birokrasi secara individu maupun kelembagaan,
sehingga dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh
masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan setiap petugas lapas
didalamnya memiliki integritas dan kualitas kinerja yang baik serta berorientasi
pada pelayanan prima. oleh karenanya setelah pencanangan ini, masing-masing subsi
harus meningkatkan kepeduliannya dan memulai membangun zona integritas sesuai
peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor
90 tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK dan WBBM di
lingkungan instansi pemerintah.
Bapak/Ibu/
Rekan-rekan yang berbahagia,
Demikian hal yang dapat saya sampaikan selanjutnya dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim
“Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang” kita
canangkan. Semoga Allah SWT Tuhan
Yang Maha Esa senantiasa memberikan pertolongan dan ridhonya kepada kita sekalian. mohon maaf atas segala kekurangan. sekian dan terima kasih.
“PENCANANGAN BUKAN SEKEDAR FORMALITAS,
TUNJUKKAN KOMITMEN DAN INTEGRITAS,
MARI BANGUN ZONA INTEGRITAS,
WUJUDKAN PELAYANAN BERKUALITAS”.
Wasalamualaikum
wr.wb,
Comments
Post a Comment